Adapun kompetensi yang dimaksud dalam undang-undang nomor 14 Tahun 2005 pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
1. Kompetensi Pedagogik.
Penjelasan :
A. Sub Kompetensi memahami peserta didik secara mendalam memiliki indikator esensial, yaitu memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip prinsip perkembangan kognitif, memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
B. Sub Kompetensi merancang pembelajaran, yaitu menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, mengintegrasikan kompetensi yang ingin dicapai dengan lingkungan hidup, kecakapan hidup, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
C. Sub Kompetensi melaksanakan pembelajaran, yaitu menata latar pembelajaran, dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif (Yang Mendukung).
D. Sub Kompetensi merancang, dan melaksanakan evaluasi pembelajaran, yaitu merancang dan melaksanakan evaluasi proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode, menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar, dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
E. Sub kompetensi mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan dan menyebarluaskan ilmu dan potensinya, yaitu memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan non akademik yang terkait dengan berbagai permasalahan nyata di lingkungan hidupnya.

